Panji Gumilang Tersangka TPPU, Diduga Tilap Dana Lebih dari Rp1 Triliun
Uang masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang, cicilan pinjaman dibayarkan dari uang Yayasan Pesantren Indonesia.
Uang masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang, cicilan pinjaman dibayarkan dari uang Yayasan Pesantren Indonesia.
Panji Gumilang telah menikmati hasil dari TPPU untuk keperluan pribadi, mulai dari mobil, tanah hingga rumah.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas perkara milik tersangka dugaan penistaan dan penodaan agama, Panji Gumilang ke Kejaksaan.
Dittipideksus Bareskrim Polri dijadwalkan melaksanakan gelar perkara lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Rabu (16/8/2023) siang.
Alasan utama penolakan penangguhan penahanan itu karena Panji Gumilang sebelumnya tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik Polri.
SETARA Institute menyebut penetapan tersangka dan penahanan dengan pasal penodaan agama pada Panji Gumilang adalah pelanggaran kebebasan sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Penodaan Agama mengecam penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dalam dugaan penistaan agama.
Kondisi kesehatan Panji Gumilang sempat membuatnya mangkir dalam pemanggilan Bareskrim yang digelar pekan lalu.
Tim kuasa hukum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus penodaan agama.
Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama dilanjutkan hari ini, Rabu (2/8/2023).
Polri belum menentukan penahanan usai menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Kronologi Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memanggil kembali Panji Gumilang terkait dugaan kasus penodaan dan penistaan agama.
Meski hanya diikuti puluhan orang, jumlah polisi yang mengamankan aksi tersebut mencapai 400-an personel.
Pada salat tersebut saf jemaah laki-laki berada di sisi kanan mulai dari belakang imam, sedangkan untuk perempuan di sisi kiri.
Hingga tahun ajaran 2023 jumlah santri di ponpes Al Zaytun sebanyak 5.059 orang dari tingkat PAUD, Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang belum memastikan hadir dalam pemanggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Pemanggilan Panji Gumilang karena penyidik menemukan bukti pendukung dan keterangan yang mengarah pada penistaan agama.
Sidang gugatan Rp1 triliun kepada Anwar Abbas dan MUI yang diajukan oleh pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang telah ditunda.
Sidang tersebut ditunda karena perwakilan MUI tak kunjung menghadiri persidangan meski sempat diskors selama 20 menit.
Bareskrim memeriksa saksi terhadap dua komisaris terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
MUI mendukung penuh Ridwan Kamil yang menuntaskan polemik Pondok Pesantren Al Zaytun.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan yang kedua kepada dua anak Panji Gumilang.
Menkopolhukam Mahfud Md menyebut gugatan yang dilayangkan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya urusan enteng
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri meminta keterangan PPATK sebagai ahli dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Laporan soal pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait penyalahgunaan zakat ditangani Polres Indramayu dengan asistensi Bareskrim Polri.
Laporan dugaan penggalangan dana ilegal oleh Panji Gumilang disampaikan Forum Indramayu Menggugat (FIM).
Menurut Said Aqil Siradj, bukan tidak mungkin dengan ketertutupan Al Zaytun melahirkan banyak kamuflase.
Kemenkumham menekankan hak anak dalam polemik penutupan pesantren Al-Zaytun harus memperhatikan hak asasi anak.
Masyarakat diminta menunggu hasil dari penyidikan kasus pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Ramadhan menambahkan penyidik Bareskrim Polri fokus menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
Berdasarkan penelitian tim Majelis Ulama Indonesia sejak awal 2000-an, Panji Gumilang adalah bagian dari NII KW IX.
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.
Sebagai pondok pesantren, Mahfud menyatakan Al Zaytun tidak melakukan kesalahan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pemerintah tidak membubarkan Ponpes Al Zaytun.
Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan beralasan penyidik sedang mendalami kasus Panji Gumilang.
Menurut Mahfud Md., status tersangka Panji Gumilang tinggal menunggu diumumkan.
Hendra menyatakan, Anwar Abbas melanggar hukum karena melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.
Tak tanggung-tanggung, perusahaan galangan kapal ini dikomandoi Panji Gumilang sendiri.
PPATK memblokir rekening Panji Gumilang dan Yayasan Ponpes Al Zaytun.
Panji Gumilang lulus dari Sekolah Rakyat (SR) Desa Sembung Anyar, lalu melanjutkan pendidikan di Pondok Gontor.
Pemerintah tidak membubarkan atau mencabut izin Pondok Pesantren Al Zaytun karena pertimbangan banyaknya santri dan pelajar yang menimba ilmu di sana.
Keempat saksi yang diperiksa untuk Panji Gumilang adalah mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.
Polisi menyebut ada indikasi pidana lain selain yang dilaporkan oleh sejumlah orang terhadap Panji Gumilang.
Para aktivis tersebut menilai pelaporan Panji Gumilang ke polisi merupakan upaya kriminalisasi terhadap perbedaan pemahaman agama.
Ridwan Kamil atau biasa disapa Kang Emil menyebut Ponpes Al Zaytun telah meresahkan masyarakat.
Selain Panji Gumilang, Ponpes Al Zaytun yang menjadi sorotan publik mendapat imbas dan didesak untuk ditutup.
Menurut mereka, pemerintah seharusnya mencabut izin operasional dan membekukan Ponpes Al-Zaytun.
Meski status perkara naik ke tahap penyidikan, polisi belum menyebut status Panji Gumilang sebagai tersangka.
Menurut Mahfud, penyelesaian polemik terkait kontroversi Panji Gumilang itu ditempuh melalui tiga pendekatan.
Djuhandhani menyebut, pihaknya masih mendalami dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang.
Moeldoko mengaku dirinya yang akan "membereskan" Panji Gumilang jika pimpinan Al Zaytun itu membikin masalah.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) siang.
Sebelumnya, Ken Setiawan melaporkan Panji Gumilang ke Mabes Polri terkait dugaan penodaan agama.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut soal polemik Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang disampaikan pada pekan depan.
Inilah profil dan biodata Panji Gumilang pimpinan pondok Al-Zaytun yang penuh kontroversi.
Jika Panji Gumilang tak hadir, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara.
Pemerintah mengambil 3 langkah atas polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Pemerintah akan mengevaluasi keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, terkait dugaan menyebarkan ajaran Islam yang dinilai menyimpang.
Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang membantah ponpes yang dikelolanya sesat. Bahkan dia menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Salah satu yang dituding membekingi Panji Gumilang adalah Kepala Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko dan mantan Kepala BIN Hendropriyono.
Moeldoko mengatakan pemerintah sedang mendalami aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Jokowi membantah isu bahwa ajaran Islam yang terindikasi menyimpang dari Al Zaytun mendapat perlindungan dari orang Istana.
Bareskrim Polri akan segera menindaklanjuti laporan polisi terkait penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Jika ada penyimpangan secara masif, SI mengusulkan agar ponpes megah di Indramayu itu ditutup.
Aparat kepolisian juga akan memproses hukum Panji Gumilang jika ditemukan unsur pidana dalam kontroversinya selama ini.
Mahfud Md menyebut ada unsur pidana dalam kasus Ponpes Al-Zaytun
Kemenag mendalami dinamika seputar Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang, selain mengonfirmasi bahwa santri di ponpes itu menerima dana BOS.
Kontroversi yang terjadi di Al-Zaytun masih terus ditelusuri, baik dari pihak kepolisian maupun MUI agar bisa segera mungkin selesai.
Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP.
Panji Gumilang menjalani klarifikasi oleh tim investigasi Pemkab Jabar selama satu jam.
Panji Gumilang menilai Alquran adalah kalam atau perkataan Nabi Muhammad S.A.W dan bukan kalamullah.
Mengklarifikasi sejumlah isu kontroversial yang kini tengah menjadi sorotan publik terkait pondok pesantren di Indramayu tersebut.
Tak banyak berkomentar, Panji Gumilang hanya menyatakan hasil pemeriksaan bagus.
Panji Gumilang pernah dihukum penjara selama 10 bulan penjara karena kasus pemalsuan dokumen.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Pemerintah akan mengambil langkah terkait dengan pro dan kontra kegiatan di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.