Dua Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo Jalani 19 Bulan Penjara, Kok Bisa?
Dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan saat Diklatsar Menwa UNS Solo dijatuhi vonis penjara dua tahun oleh majelis hakim, Senin (4/4/2022) sehingga tinggal menjalani 19 bulan penjara.