Polisi bakal Jemput Paksa Eks Manajer Persis Solo
Penyidik Satreskrim Polresta Solo bakal melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Manajer Persis Solo, Waseso.
Penyidik Satreskrim Polresta Solo bakal melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Manajer Persis Solo, Waseso.
Pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menyatakan berkas perkara kasus dugaan TPPU dinyatakan lengkap atau P-21.
Berikut ini terdapat klarifikasi Raffi Ahmad yang dituding oleh NCW terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seorang jaksa di Kejari Solo dilaporkan ke Jamwas Kejagung karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus TPPU dengan tersangka eks Manajer Persis, Waseso.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan TPPU telah dilimpahkan pada akhir Agustus.
KPK melimpahkan berkas perkara dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dittipideksus Bareskrim Polri dijadwalkan melaksanakan gelar perkara lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Rabu (16/8/2023) siang.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri meminta keterangan PPATK sebagai ahli dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan kejahatan lingkungan dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencapai lebih dari Rp20 triliun.
Eks Manajer Persis Solo membantah kasus yang menjeratnya berkas tidak lengkap karena belum ada audit forensik.
Mantan Manajer Persis Solo, Waseso, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasutri asal Klego, Boyolali, menggunakan modus memakai nama orang lain untuk menyimpan uang atau membeli aset dalam kasus tindak pidana pencucian uang hasil penjualan rokok ilegal.
Uang tersebut disita dari pasangan suami istri warga Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Boyolali terpidana dalam kasus TPPU cukai rokok ilegal yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Demak.
Uang senilai Rp4,49 miliar yang disita dari pasutri pelaku tindak pencucian uang dikembalikan oleh Kejari Boyolali ke kas negara.
Kejari Boyolali mengembalikan uang senilai Rp4,49 miliar yang disita dari pasangan suami istri asal Klego yang menjadi terpidana kasus pencucian uang ke kas negara.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) impor emas batangan di Bea Cukai senilai Rp189 triliun berawal dari kegiatan ekspor.
Berikut daftar harta kekayaan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi seperti tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pelaporan ini sebagai bentuk ikhtiar membela dan rasa sayang kepada PPATK.
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengatakan pencucian uang yang dilakukan di wilayah DIY sebagian besar berupa pembelian aset properti.
Penetapan status tersangka TPPU itu disematkan kepada Ricky Ham oleh KPK, Jumat (23/12/2022).
KPK mengapresiasi temuan PPATK adanya modus baru para pelaku korupsi yang menyembunyikan hasil kejahatannya ke pasar modal dan valuta asing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua Lukas Enembe ke Kasino Judi.
Putri Sambo bahkan terancam dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana, penyuapan, hingga laporan palsu.
Rekening almarhum Brigadir J dan beberapa ajudan lainnya diduga dipakai oleh kelompok Ferdy Sambo untuk transaksi haram mafia judi dan narkoba.
Teddy Tjokrosaputro dan kakaknya, Benny Tjokrosaputro, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus Asabri.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang ilegal beragam seperti disimpan dalam bentuk aset kripto dan penggunaan rekening milik orang lain.
Sebagian harta milik bos investasi semut rangrang Sragen disita sebagai barang rampasan negara dala kasus tindak pidana pencucian uang.
Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Benny Gunawan memaparkan tindak pidana pencucian uang atau TPPU hasil narkoba Budiman alias Bledeg.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.