GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul mengusulkan 37 rancangan peraturan daerah masuk dalam program legislasi daerah 2012. Dua raperda di antaranya menyangkut persoalan usaha pertambangan yang beberapa waktu lalu menjadi polemik penambang rakyat dan pengaturan pendirian tower yang kerab mengundang protes warga.
Raperda inisiatif dewan adalah raperda penyelenggaraan pendidikan dan raperda yang gagal di tahun 2011 yakni raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sebanyak 37 raperda tersebut telah diajukan Bupati ke DPRD Gunungkidul melalui penyerahan nota kesepakatan nomor 180/2000 dan Nomor 23/KPTS/2011 untuk selanjutnya akan menjadi pertimbangan dan tindak lanjut Dewan melalui Badan Legislasi (Banleg).
“Sebanyak 37 raperda yang akan kami ajukan kepada dewan untuk menjadi kajian bersama telah menjadi kebutuhan pemerintah kabupaten menyangkut beberapa hal penanganan selama ini dipandang perlu adanya regulasi daerah,” kata Bupati Gunungkidul Badingah dalam sambutan penyerahan nota kesepakatan prolegda 2012 dalam rapat paripurna DPRD. Jumat (2/12) lalu.
Badingah menjelaskan, selain pengajuan prolegda 2012 sebagai kebutuhan Pemkab untuk menyelaraskan regulasi pemerintah pusat juga sebagai kebutuhan daerah dalam memberikan kejelasan aturan atas berbagai persoalan menyangkut beberapa bidang selama ini dipandang perlu adanya regulasi dan pengaturan dalam pembangunan. Dia berharap prolegda 2012 nanti menjadi pembahasan kajian serius pemkab bersama dewan.(Harian Jogja/Endro Guntoro)
Promosi Persib Bandung, Timnas Indonesia dan Percaya Proses