Meski PPKM Dicabut, Pelaku Perjalanan Tetap Wajib Vaksin Booster
Pemerintah masih mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan jarak jauh.
Pemerintah masih mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan jarak jauh.
Pemerintah mewajibkan riwayat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri, selain itu tes PCR atau antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan.
PT Angkasa Pura II (Persero) akan menerapkan aturan terbaru, yakni vaksin booster sebagai syarat perjalanan di 20 bandara mulai Minggu (17/7/2022).
Pemerintah pusat menunjuk Bandara Juanda Surabaya sebagai alternatif pintu masuk dan pemenuhan kebutuhan logistik 5.000 PPLN yang akan pulang awal 2022.
Pemerintah telah memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai Selasa (14/12/2021).
Seorang pelaku perjalanan internasional, Agus Rakasiwi, mengeluhkan penanganan tes ulang PCR di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang Banten Minggu (28/11/2021).
Pemerintah mengubah syarat perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali tidak lagi harus menggunakan PCR, tetapi bisa menggunakan antigen.
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mengeluarkan SE baru bagi pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi darat.
Harga tes PCR bagi pelaku perjalanan turun Rp175.000-Rp250.000 dalam dua bulan terakhir sehingga menyebabkan masyarakat berpikir harga asli tes PCR apakah masih bisa ditekan lagi.
Tompi meminta pemerintahan Presiden Jokowi mengendalikan harga tes PCR semurah mungkin.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.