Dua Kecelakaan Beruntun di Perlintasan Anjasmoro Semarang, PT KAI Lakukan Ini
PT KAI Daop 4 Semarang menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang Anjasmoro menyusul dua kecelakaan beruntun pada Mei lalu.
PT KAI Daop 4 Semarang menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang Anjasmoro menyusul dua kecelakaan beruntun pada Mei lalu.
PT KAI Daop 4 Semarang bersama Dishub Kendal menutup perlintasan KA sebidang di Desa Payung, Weleri, Kendal, pasca-kecelakaan yang melibatkan mobil dengan KA Joglosemarkerto.
Kecelakaan KA Sembrani dengan mobil di perlintasan Jalan Anjasmoro Semarang diduga akibat palang perlintasan telat menutup.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menyebut KA Bathara Kresna dengan tujuan Kabupaten Wonogiri menjadi andalan masyarakat. Tercatat hingga Oktober 2023, rata-rata penumpang KA Bathara Kresna sebanyak 10.315 orang.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat ada 13 perlintasan sebidang KA liar yang semuanya berada di wilayah Soloraya, masing-masing 12 perlintasan liar di Wonogiri dan satu perlintasan liar di Klaten.
PT KAI Daop 4 Semarang mengumumkan akan diberlakukannya skema buka tutup di jalur perlintasan sebidang Jalan Kaligawe, Kota Semarang.
Sebanyak 45 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang di Daerah Operasional (Daop) 7 Madiun hingga awal September 2023.
Sebanyak 170 perlintasan sebidang Kereta Api (KA) di wilayah daerah operasi (Daop) 4 Semarang diketahui belum dijaga petugas.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat jumlah perlintasan sebidang jalur kereta api (KA) terus mengalami penurunan mencapai 1.491 dalam kurun waktu tujuh tahun belakangan.
PT KAI Daops IV Semarang telah menutup 36 perlintasan sebidang yang tidak dijaga atau liar guna mencegah terjadinya kecelakaan kereta api.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi aturan berlalu lintas saat melewati area perlintasan sebidang.
Kebiasaan masyarakat saat melewati perlintasan sebidang KA di antaranya menerobos palang, melawan arus, memutar balik, berhenti/parkir sembarangan, boncengan lebih dari dua orang, hingga tidak menggunakan helm.
Warga Desa Losari Ambarawa melakukan pembongkaran portal penutup perlintasan sebidang kereta api atau KA yang ada di desanya, padahal rawan kecelakaan.
Kecelakaan menyebabkan terganggunya perjalanan KRL karena kereta harus melaju di satu jalur secara bergantian
Peristiwa tragis menimpa satu keluarga di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), yang meninggal tertabrak kereta api saat melintas di perlintasan sebidang tanpa palang.
Setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA yang melintas.
Perlintasan sebidang ini dibuat masyarakat sebagai akses untuk melintasi jalur kereta api.
Pengendara harus berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang KA karena jika melanggar bisa kena denda hingga Rp750.000.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.