Esposin, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa tidak ada undang-undang yang dilanggar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena menunjuk HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung meskipun masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem.
"Bahwa yang bersangkutan (HM Prasetyo) kini jadi anggota DPR, yang bersangkutan dapat mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR sebelum dilantik. Jadi tidak ada rangkap jabatan," tutur Yusril dalam siaran pers yang diterima Bisnis di Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Promosi Borneo FC dan Kejamnya Drama Sepak Bola
Kendati demikian, Yusril tidak mau mengomentari tepat atau tidaknya figur Prasetyo untuk menjadi seorang jaksa agung, karena ?hal tersebut adalah hak prerogatif yang berasal dari pilihan subjektivitas Presiden Jokowi.
"Bagus tidaknya kerja yang bersangkutan sebagai jaksa agung belum bisa kita nilai. Kita lihat saja seperti apa kinerjanya nanti," kata Yusril.
Menurut Yusril, jika dalam bekerja sebagai jaksa agung nanti, Prasetyo tidak baik, maka Yusril mendukung untuk mengkritik Prasetyo. Sebaliknya, jika Prasetyo menunjukkan kinerjanya dengan baik selama menjadi jaksa agung maka harus didukung.
"Kalau bagus kita dukung. Kalau kerjanya ngawur ya kita kritik. Itu saja tanggapan saya," tukas Yusril.