Esposin, JAKARTA -- Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono diperiksa Bareskrim Polri. Dia dihadirkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
Promosi Sejak Era Sukarno, Sejarah Timnas Indonesia Jangan Kalah dari Malaysia
"Pagi hari ini Pak Raden Priyono memenuhi panggilan Bareskrim dan sudah diperiksa di Bareskrim," kata kuasa hukum Raden Priyono, Supriyadi Adi, melalui pesan singkat, Rabu (5/8/2015).
Sebelumnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan pada pekan lalu. Namun Raden Priyono tak memenuhi undangan penyidik karena ada agenda lain sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang pada hari ini.
Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengatakan berkas perkara dua tersangka yakni Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono sudah rampung. Kini penyidik tinggal menunggu penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan.
Berkas perkara, sambung Victor, segera diajukan ke Kejaksaan Agung bila BPK bila sudah diperoleh penghitungan kerugian negara dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp2 triliun ini. Anggota BPK, Achsanul Qosasi, mengatakan pihaknya menargetkan penghitungan kerugian negara perkara ini rampung pada akhir Agustus. Menurut dia hingga kini masih proses penghitungan yang melibatkan penyidik Bareskrim Polri.