Esposin, JAKARTA -- Pasangan suami isteri (pasutri) bekas Wali Kota Palembang, Romi Herton, beserta isterinya, Masyito, telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara bersamaan.
Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan
Romi Herton yang merupakan politisi PDIP tersebut dijatuhi vonis pidana penjara enam tahun. Sedangkan isterinya, Masyitoh, dijatuhi vonis penjara selama empat tahun.
Selain kurungan penjara, pasutri tersebut juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan pidana penjara selama dua bulan.
Seperti diketahui, Romi Herton dan Masyitoh divonis penjara karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Hal itu terkait pengurusan sengketa pilkada Kota Palembang dan juga memberikan keterangan palsu selama proses penyidikan. ? "Menyatakan terdakwa satu Romi Herton dan terdakwa dua Masyito terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," tutur Ketua Majelis Hakim Tipikor, Muhammad Mukhlis, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2015).
Romi Herton dan Masyitoh secara bersamaan dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga terbukti bersalah melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.