Esposin, SOLO -- Sekretaris Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh menyebut puasa Ramadan bisa menjadi benteng agar umat manusia terhindar dari paparan virus corona.
Dengan puasa Ramadan, tubuh akan menjadi sehat dan imunitas semakin bertambah yang dampaknya dapat mencegah penularan virus corona.
Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh
Warga Solo Klaim Temukan Jamu Penyembuh Covid-19, Sembuhkan 7 Pasien
"Puasa Ramadan yang kita laksanakan merupakan benteng dari paparan Covid-19. Aktivitas puasa akan menyebabkan kesehatan pada tubuh kita. Puasa yang benar dengan makan seimbang membuat tubuh akan melahirkan imunitas tubuh. Sahur secukupnya dan buka secukupnya dengan makanan bergizi," ujar Asrorun dalam video siaran langsung yang ditayangkan kanal Youtube BNPB, Senin (13/4/2020).
Warga Solo Klaim Temukan Jamu Penyembuh Covid-19, Sembuhkan 7 Pasien
Ia juga menyampaikan pandemi corona tidak menjadi penghalang umat muslim untuk tetap beribadah puasa Ramadan. Justru dengan mewabahnya Covid-19, ibadah harus diperkuat sebagai momentum pendekatan diri kepada Allah SWT.
"Mari kita songsong Ramadan dengan lahir batin, fisik, mental serta pemahaman baru. Kebiasaan baru ibadah di tengah wabah Covid-19. Situasi baru menuntut pemahaman dan cara-cara baru [beribadah] tapi tetap berada dalam koridor syariat. Ibadah Ramadan dijadikan momentum emas untuk mempercepat penanganan wabah Covid-19 dengan aktivitas keagamaan. Wabah Covid-19 bukan halangan untuk ibadah. Ini momentum untuk ibadah kita kepada Allah SWT," lanjutnya.
Jaga Ekonomi Warga Miskin, Pawartos Dirikan 42 Pos Mandiri Covid-19 di Kartasura
Ia meminta umat Islam untuk melakukan segala bentuk peribadatan dilakukan di dalam rumah dan menghindari kerumunan, termasuk salat Tarawih.
Panduan Ibadah Ramadan
Kementerian Agama (Kemenag) juga telah mengeluarkan panduan ibadah puasa Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Covid-19. Panduan ibadah itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6/2020.“Panduan yang diberikan ini merupakan antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi corona virus di masyarakat. Jadi disusun dengan memperhatikan aspek ibadah sekaligus aspek kesehatan,” terang Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam keterangan resmi di laman resmi Kemenag.
Bingung Lunasi Utang, Perempuan Salatiga ini Berencana Jual Ginjalnya
Panduan ibadah yang tercantum dalam surat edaran tersebut meliputi tarawih, tadarus, buka puasa bersama, dan lainnya selama Ramadan dan Idulfitri. Di dalamnya juga terdapat panduan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan shadaqah (ZIS). Begitu pula pelaksanaan salat id pada Idul Fitri 1 Syawal yang ditiadakan selama wabah Covid-19.
Untuk sahur, Kemenag meminta tidak ada sahur on the road. Begitu pula dengan buka puasa yang dianjurkan tidak dilakukan bersama-sama atau buka puasa bersama.
Lumbung Pangan Jadi Jurus Pemprov Jatim Pastikan Ketersediaan Makanan
Sedangkan untuk salat tarawih, umat Islam diminta melakukan salat secara individual atau berjemaah di rumah bersama keluarga inti. Begitu pula dengan kegiatan tadarus Al Quran yang juga disarankan dilakukan di rumah, bukan di masjid.