Pelayanan kesehatan RSUD Pandanarang, Boyolali akan menaikkan tarif.
Esposin, BOYOLALI — Tarif pelayanan kesehatan kelas III di RSUD Pandanarang segera naik tahun ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali bersama legislatif sedang mempersiapkan pembahasan peraturan daerah (perda) terkait penyesuaian tarif ini.
Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia
Dalam rancangan perda (Ranperda) Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD Pandanarang, kenaikan tarif bertujuan agar kualitas pelayanan kesehatan di RSUD tersebut tidak merosot. Hal ini disebabkan pelayanan membutuhkan biaya, sedangkan biaya kesehatan dari dari tahun ke tahun semakin besar akibat inflasi setiap tahunnya.
“Kenaikan tarif terjadi hampir di semua unit pelayanan kelas III, tapi yang jelas kenaikannya tidak banyak kok,” kata Direktur RSUD Pandanarang, Siti Nur Rokhmah Hidayati, saat ditemui Esposin, Sabtu (21/2/2015).
Menurut dia, kenaikan tarif pelayanan kesehatan kelas III masih bisa dijangkau masyarakat.
Bupati Boyolali, Seno Samodro, mengatakan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan merupakan salah konsekuensi adanya tuntutan penyesuaian penguatan regulasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD Pandanarang.
Sebagai rumah sakit yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD), kata Bupati, maka berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit besaran tarif kelas III pada rumah sakit pemerintah ditetapkan dengan perda.
Pemkab Boyolali sebelumnya sudah memiliki Perda No.14/2011 yang mengatur tarif pelayanan kelas III di RSUD Pandanarang. Namun, perda tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Masa Sidang Ketua DPRD Boyolali, S. Paryanto, menyampaikan perda tentang tarif baru di RSUD Pandanarang akan mulai dibahas pada masa sidang I tahun ini.
“Nanti akan dibahas oleh panitia khusus. Mungkin awal Maret mulai dibahas, karena sebelum pembahasan perlu public hearing dulu,” jelas dia.
Siti Nur Rokhmah menambahkan kenaikan tarif segera diberlakukan setelah perda tersebut ditetapkan.