Esposin, SOLO - Tahun ini besar kemungkinan salat Idul Fitri tak dilakukan secara berjamaah di tanah lapang atau masjid. MUI telah menyosialisasikan himbauan untuk salat Id dilakukan di rumah masing-masing.
Pemerintah: Salat Idulfitri 2020 Berjemaah Ditiadakan Jika...
Promosi Persib Bandung, Timnas Indonesia dan Percaya Proses
"Sama halnya dengan Salat Jumat yang diganti salat dzuhur di rumah, maka Salat Id bisa dilakukan di tempat masing-masing. Hukum Salat Id adalah sunnah muakad," kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr H Hasanuddin AF, MA, dilansir Detik.com, Selasa (12/5/2020).
Terkait tata cara Salat Idul Fitri di rumah, menurut Prof Hasanuddin sebetulnya hampir sama dengan yang dilakukan berjamaah di masjid. Ada dua poin yang menyebabkan sholat id di rumah dan masjid berbeda.
Rencana Pelonggaran PSBB 1 Juni Dikritik, Doni Monardo Ajukan 4 Syarat
Sedangkan tak ada khotbah dalam Salat Id yang dilakukan di rumah. Hukum khotbah saat salat id adalah sunnah sehingga tidak membatalkan ibadah jika tak diselenggarakan.
Khotbah saat salat id berbeda hukumnya dengan selama pelaksanaan Sholat Jumat yang termasuk wajib.
Selain dua poin tersebut, maka Salat Id di rumah dan masjid dilakukan dengan cara yang sama. Yaitu tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir di rakaat kedua. Di sela takbir bisa membaca kalimat tahlil atau takbir yang mengagungkan Allah SWT.
Operasi Pasar Sukoharjo, Gula Pasir Dijual Hanya Rp12.500/Kg Dari Harga Pasaran Rp17.000/Kg
Dengan ketentuan tersebut, maka pelaksanaan Salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona tidak jadi masalah bagi muslim. Salat bisa dilaksanakan dalam berbagai kondisi dengan mengutamakan usaha pencegahan infeksi Covid-19.
"Tetap jalankan prosedur protokol untuk mencegah penyebaran virus corona. Menjaga kesehatan dan menghindari maut hukum wajib, sedangkan Salat Ied dan Tarawih sunah jadi pertimbangkan yang wajib. Dalam ibadah juga ada prioritas," kata Prof Hasanuddin.