JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya SIDANG ROBBY SUMAMPOUW--Terdakwa, Robby Sumampouw (kiri) didampingi kuasa hukum, Hadi Sasongko saat sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan data autentik yayasan di Pengadilan Negeri Solo, Senin (6/6/2011). Robby dituduh terlibat dugaan pemalsuan akta autentik Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS) yang bergerak di bidang sosial masyarakat dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan