SIDANG VONIS--Terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012). Mantan senior relation Citibank, Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49), divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan penjara. Malinda dinyatakan bersalah telah melakukan penggelapan dan pencucian dana nasabah Citibank.
Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda