PT KAI akan mendata area di Demangan
Harianjogja.com, JOGJA -- Warga dari tiga kampung di Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman menolak rumahnya didata PT.Kereta Api Indonesia (KAI). Mereka khawatir pendataan tersebut sebagai pintu masuk untuk menggusur warga.
Promosi Sejak Era Sukarno, Sejarah Timnas Indonesia Jangan Kalah dari Malaysia
Baca Juga : Takut Digusur, Warga Demangan Blokir Jalan dan Menolak Didata PT KAI
Warga setempat, Santoso mengakui lahan yang ditempati warga merupakan Sultan Grond (SG) yang dahulu digunakan PT.KAI saat masih dikelola Belanda. Namun, menurut dia perjanjian KAI dengan Kraton berakhir pada 1971 atau saat KAI dikelola oleh negara.
"Kami tidak mengakui lahan yang kami tinggali milik KAI tapi kami mengakui ini lahan SG," ujar Santoso.
Terlebih setelah gempa bumi 2006 lalu, kata dia, Sri Sultan Hamengku Buwono X sudah menjamin warga boleh untuk menggunakan selama tidak dijual.
Proses pendataan rumah warga dilakukan sejak 2002 lalu. Santoso mengatakan KAI beralasan akan mengamankan rumah dinas KAI di lokasi tersebut. Namun hingga kini warga menolak karena merasa tidak berurusan dengan KAI melainkan Kraton. Selain itu KAI diakui tidak pernah mengajak dialog dengan warga terkait pendataan tersebut.
Karena itu pria asli kelahiran Pengok, Demangan, Gondokusuman berharap Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat turun tangan menentramkan warga. Warga, kata Santoso, siap membayar sewa kepada Kraton dan bukan kepada KAI.
Indriyanto, 59, Ketua RT 38 RW 11 Pengok mengatakan dirinya warga asli Jogja. Rumah yang dia tinggali sudah ada sejak 1960 lalu saat masih ditempati ayah dan kakeknya. Meski menempati lahan SG, selama ini ia rutin membayar pajak bumi dan bangunan dan listrik.