Setoran Pajak Ekonomi Digital Capai Rp26,75 Triliun per Juli 2024
Pajak usaha digital diperoleh dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).