MK: Pembentukan UU Tak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik
MK menegaskan pembentukan UU tidak boleh terlalu sering ubah syarat usia menjadi pejabat publik.
MK menegaskan pembentukan UU tidak boleh terlalu sering ubah syarat usia menjadi pejabat publik.
MK menolak permohonan Novel Baswedan untuk menguji materi soal syarat usia capim KPK.
Orang-orang partai tampil di hadapan publik, terutama melalui media massa, bak pahlawan yang bersemangat memperjuangkan dan membela kepentingan rakyat.
MK siap menghadapi banding Anwar Usman atas putusan PTUN Jakarta terkait perkara pengangkatan Ketua MK Suhartoyo.
Anwar Usman mengajukan banding atas keputusan PTUN yang tak mengabulkan permohonannya kembali menjadi Ketua MK.
Ketua MK bersyukur putusan terbaru tentang Pilkada disetujui semua pihak.
LBH AP Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Kapolri untuk membebaskan pengunjuk rasa kawal putusan MK.
KPU membenarkan isi draf PKPU mengikuti putusan MK yang beredar di publik pada Sabtu pagi.
Draft PKPU sesuai Putusan MK bocor ke publik pada Sabtu pagi, begini isinya.
KPU dan DPR bakal menggelar pertemuan pada Senin pekan depan untuk membahas PKPU terkait Pilkada sesuai putusan MK.
Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 19 orang sebagai tersangka dari 50 orang demonstran yang ditahan dalam kericuhan unjuk rasa di Gedung DPR.
DPR dan pemerintah mereka tuding membegal konstitusi dengan mengabaikan putusan MK. DPR dan pemerintah memancing krisis konstitusi.
Koordinator Pusat BEM Soloraya, Rozin Afianto, mengatakan akan tetap mewaspadai manuver politik DPR dan mengawal dua putusan MK yakni putusan putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 serta putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
KPU berjanji akan menerapkan putusan MK terkait Pilkada.
KIM Plus memastikan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tidak maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah.
Aksi unjuk rasa untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan ratusan mahasiswa di depan kantor DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura, Surabaya, diwarnai kerciuhan, Jumat (23/8/2024).
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan jika hingga tanggal 27 Agustus 2024 PKPU yang mengacu pada putusan MK belum ditetapkan, PKPU yang berlaku pada Pilkada 2024 adalah PKPU lama berdasar putusan MA.
KPU segera menerbitkan aturan ke daerah untuk menjalankan putusan MK dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.
Polisi memasang barikade pengamanan di sekeliling Kantor KPU RI menyusul rencana demo lanjutan mengawal putusan MK siang ini.
KPU menegaskan putusan MK soal pilkada menjadi pedoman sampai penetapan paslon di Pilkada 2024.
Persekutuan Gereja Indonesia mengeluarkan tiga poin pernyataan sikap atas hasil putusan MK soal UU Pilkada.
Aparat kepolisian diminta menghentikan kekerasan terhadap pendemo atau pengunjuk rasa #PeringatanDarurat.
Kaesang Pangarep ternyata telah mengurus pembuatan surat sebagai persyaratan maju di Pilgub Jateng 2024 dan sudah terbit pada 20 Agustus lalu.
Putusan MK berlaku lantaran revisi UU Pilkada batal disahkan, sementara Kaesang ternyata sudah mengurus surat belum pernah dipidana untuk mendaftar Pilgub Jateng 2024.
Momen keakraban politkus Gerindra dan PDIP terekam di tengah kecamuk bentrokan mahasiswa dengan polisi di depan DPR.
Aksi unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi yang digelar serentak kemarin menjadi berita terpopuler di laman Solopos.com pagi ini.
KPU memedomani putusan MK hingga penetapa paslon Pilkada 2024.
Beragam berita menarik dapat Anda simak di Koran Solopos edisi hari ini, Jumat (23/8/2024), salah satunya tentang RUU Pilkada akhirnya batal disahkan.
Polda Metro Jaya memastikan situasi usai aksi demonstrasi penolakan RUU Pilkada di sekitaran Gedung DPR RI saat ini sudah aman dan terkendali.
Muchus menjelaskan pertemuan Ganjar dan Rudy berawal dari Ganjar yang sedang berada di Solo.
DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Dengan demikian, aturan Pilkada 2024 mengikuti putusan terbaru MK.
Sebanyak 11 mahasiswa peserta demo tolak RUU Pilkada di Kota Semarang harus dilarikan ke rumah sakit akibat tembakan gas air mata dan pembubaran yang dilakukan aparat polisi.
Ada empat tuntutan dalam aksi yang digelar sejumlah elemen dan mahasiswa di Balai Kota Solo, Kamis (22/8/2024).
Koordinator Lapangan yang juga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS Solo, Agung Lucky Pradita mengatakan aksi jalan mundur itu sebagai simbol kemundurun demokrasi di Indonesia.
DPR RI menyatakan bakal mengikuti putusan MK jika sampai 27 Agustus 2024 RUU Pilkada belum disahkan.
Massa aksi unjuk rasa atau demo menolak keputusan Bileg DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung DPRD Jateng berlangsung ricuh.
Ribuan massa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat menggelar demo di Gedung DPRD Jateng untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melalui akun Instagramnya @aji.indonesia membagikan panduan keamanan aksi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, antara lain para peserta bisa mengenali tuntutan aksi, lokasi aksi, jalur evakuasi, dan teknis lapangan.
Email DPR RI diretas yang mengirimkan pesan perlawanan ke banyak orang.
Massa memadati Gedung DPR/MPR untuk menyuarakan kawal putusan MK.
Pihak Polresta Solo menyatakan gabungan mahasiswa yang akan berunjuk rasa di depan Balai Kota Solo sekitar 1.000 orang.
Akademisi Jogja meminta masyarakat ikut menjaga muruah konstitusi.
Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia mendesak DPR dan pemerintah menghentikan revisi UU Pilkada.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membatalkan sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada pada hari ini, Kamis (22/8/2024).
Sejumlah elemen akan menggelar demonstrasi menentang aksi sewenang-wenang Badan Legislasi alias Baleg yang mengamputasi putusan Mahkamah Konstitusi.
Hari Ini DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan amandemen Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada.
Ketua MKMK menyebut RUU Pilkada yang dibahas Baleg DPR sebagai wujud pembangkangan secara telanjang.
Putusan MK yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah menjadi angin segar yang bikin DPD Partai Golkar Klaten kian percaya diri mengusung pasangan calon di Pilkada 2024.
Sebanyak lima partai politik berpeluang mengajukan bakal calon bupati dan calon wakil bupati secara mandiri pada Pilkada Bantul 2024 setelah ada putusan MK.
Pakar hukum Unair menyebut putusan MK soal Pilkada 2024 menjadi pelindung bagi demokrasi Indonesia.
PDIP menyampaikan protes lantaran bahan DIM RUU Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada pada rapat Baleg DPR siang ini tidak sama dengan putusan MK.
DPR didesak DPR RI dan pemerintah menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada.
Rapat kilat Baleg DPR RI menganulir putusan MK sehingga kembali meloloskan Kaesang Pangarep maju ke Pilkada sekaligus menjegal PDIP ajukan calon sendiri.
KPU Boyolali diminta segera menyosialisasikan terkait putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Pilkada 2024, bukan lagi berdasarkan perolehan kursi DPRD melainkan perolehan suara.
Anggota Baleg DPR Yandri Susanto membantah isu bahwa rapat pembahasan RUU Pilkada hari ini bertujuan untuk menyiasati putusan MK.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengingatkan adanya skenario yang mungkin dilakukan DPR untuk menganulir putusan MK soal Pilkada.
Badan Legislasi DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar rapat penting untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.
Beragam berita menarik tersaji di Harian Umum Solopos edisi hari ini, Rabu (20/8/2024) salah satunya tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas (threshold) yang menjadi syarat partai politik berhak mengusung pasangan calonnya.
Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo menyatakan menyebut putusan MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada tersebut merupakan pukulan telak bagi penguasa sekarang ini.
Terkait putusan MK itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengkajinya dan berkonsultasi ke DPR.
Perubahan aturan mengenai syarat pencalonan kepala daerah sesuai putusan terbaru MK dinilai tidak akan banyak mengubah peta politik di Pilkada Wonogiri tahun ini.
Bakal Cawali Solo dari PDI Perjuangan (PDIP), Her Suprabu, menyatakan dengan ambang batas tersebut Pilkada Solo berpotensi memunculkan empat hingga lima pasangan Cawali-Cawawali.
Mantan Ketua MK Mahfud Md menyampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera mengimplementasikan putusan MK ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di pilkada.
Berdasarkan putusan terbaru MK soal syarat pencalonan kepala daerah, ada tiga parpol di Wonogiri yang bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada 2024.
MK menolak gugatan usia calon kepala daerah atau calon gubernur di UU Pilkada 2024, sehingga usia minimal saat penetapan calon.
Gabungan Suara Parpol Nonparlemen (Gasppol) Sukoharjo bakal menggelar pertemuan menyikapi keluarnya putusan MK yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah.
Begini isi putusan lengkap MK tentang perubahan ambang batas pencalonan Pilkada.
Putusan MK dinilai sebagai angin segar bagi demokrasi di Tanah Air.
MK telah mengubah aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
PTUN mengabulkan gugatan Anwar Usman yang membatalkan status Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Hakim Konstitusi merespons putusan PTUN yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK.
PTUN mengabulkan sebagian gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman dan memutuskan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah atau batal.
PR Kemnaker saat ini adalah menyeimbangkan kebutuhan dunia kerja dengan kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Rekapitulasi ulang perolehan suara anggota DPRD Jember Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Kaliwates dilakukan di kantor KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (19/6/2024).
Bila melihat kronologinya, Undang-undang Mahkamah Konstitusi telah mengalami perubahan tiga kali. Perubahan yang pertama disahkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011.
MK menolak permohonan PPP terkait dalil pergeseran puluhan ribu suara ke Partai Garuda di 6 dapil Jawa Barat.
MKMK mulai membahas pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim konstitusi Anwar Usman.
Komisi III DPR RI bersama Pemerintah menyetujui RUU tentang revisi UU tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Hakim MK Anwar Usman kembali dilaporkan dugaan pelanggaran etik.
Partai Buruh berencana menggugat aturan pengusungan calon di pilkada ke MK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memecat 13 orang Panitia Pemungutan Distrik (PPD) di Provinsi Papua Tengah.
KPU DIY mengaku belum bisa melaksanakan agenda penetepan hasil Pemilu Legislatif 2024 di wilayahnya menyusul masih adanya sengketa hasil pemilu yang diajukan ke MK.
KPU Boyolali membuka kotak suara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 dari 113 TPS di 15 kecamatan untuk pembuktian sidang sengketa pemilu di MK.
Kemunculan amicus curiae diharapkan dapat membantu dalam mengidentifikasi celah-celah hukum atau implikasi lainnya.
Penasihat Gibran Center Jatim, KRAT Srikuntoro Budiyanto, mengaku sangat bersyukur atas putusan MK yang dinilainya sudah sesuai dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Beragam berita menarik tersaji di Harian Umum Solopos edisi hari ini, salah satunya tentang keputusan MK terkait sengketa hasil pilpres diyakini akan memberikan dampak yang cukup signifikan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, memberikan tanggapan terkait putusan MK yang menolak gugatan pasangan capres nomor urut 01 dan 03.
Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah menangani gugatan PHPU dengan baik.
Gibran menjelaskan ingin segera bersilaturahmi dengan semua pihak. Gibran ingin menggandeng semua pihak untuk menjalankan program pembangunan.
MK menyatakan permohonan para pemohon "tidak beralasan menurut hukum seluruhnya".
Harian Umum Solopos hari ini menyajikan beragam berita menarik dari berbagai bidang salah satunya tentang Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dalam gugatan Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai ada kecurangan TSM pada penyelenggaraan Pilpres 2024.
Tiga hakim konstitusi yang menyampaikan perbedaan pendapat pada sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 dinilai mencetak sejarah baru demokrasi di Indonesia.
TKN Prabowo-Gibran menghormati perbedaan pendapat di antara Hakim Konstitusi dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.
Ganjar-Mahfud menitipkan pesan kepada Prabowo-Gibran yang dinyatakan sah sebagai pemenang Pilpres 2024.
Mahfud Md menilai perbedaan pendapat di antara hakim konstitusi dalam memutus gugatan PHPU menjadi sejarah baru.
Inilah tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda pada putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.
Gibran mengatakan tidak memprediksi putusan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pendapat berbeda mengatakan permohonan yang diajukan dalam perkara PHPU Pilpres 2024 seharusnya diputus dengan amar mengabulkan sebagian.
Begini respons Anies Baswedan setelah mengetahui gugatan PHPU yang diajukan THN AMIN ditolak MK.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.