Pencurian Kayu Sonokeling Perhutani di Grobogan Marak, Polisi Ringkus 2 Pelaku
Aparat Polres Geyer, Kabupaten Grobogan, meringkus dua pelaku pencurian kayu sonokeling milik Perhutan.
Aparat Polres Geyer, Kabupaten Grobogan, meringkus dua pelaku pencurian kayu sonokeling milik Perhutan.
Seorang asisten rumah tangga di Grobogan ditangkap polisi karena mencuri perhiasan emas senilai Rp25 juta milik majikannya.
Seorang pemuda di Grobogan nekat maling duit di kotak amal suatu makam yang hampir dilakukan setiap Selasa.
Pelaku berhasil melakukan pencurian di empat lokasi di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari sebelum ditangkap jajaran Polsek Wirosari.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melaksanakan restorative justice atas nama tersangka Sri Rohati yang disangka melanggar Pasal 362 KUH Pidana.
Berdalih sedang tertilit utang, seorang kurir barang nekat mencuri uang di rumah pemilik paketan barang di Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Grobogan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo 1609 milik Ervina.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.