Eksepsi Gibran Dikabulkan PN Solo, Gugatan Rp204 Triliun Gugur
Pelaksana Humas PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan majelis hakim telah memutuskan perkara 283/Pdt.G/2023/Skt yang diajukan alumnus UNS, Ariyono Lestari.
Pelaksana Humas PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan majelis hakim telah memutuskan perkara 283/Pdt.G/2023/Skt yang diajukan alumnus UNS, Ariyono Lestari.
Almas sebagai penggugat menghadiri sidang mediasi di PN Solo, sedangkan Gibran absen dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Hakim mediator meminta para pihak yang berperkara untuk menghadiri sidang mediasi pada 12 Februari.
PN Solo akan menggelar sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka, Rabu (7/2/2024).
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, mengatakan uang gugatan Rp10 juta itu tidak masuk kantong pribadi, tetapi disumbangkan ke panti asuhan di Solo.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka hanya akan menindaklanjuti atas gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru senilai Rp10 juta.
Penggugat menyewa advokat selama proses persidangan di MK. Dia harus membayar honor advokat senilai Rp10 juta.
Uang senilai Rp10 juta yang akan diberikan Almas ke penggugat akan disumbangkan ke panti asuhan di dekat rumah Almas.
Ahli waris Tanah Sriwedari akan melakukan perlawanan eksekusi atas sita eksekusi angkat oleh PN Solo.
Gibran mengucapkan selamat kepada warga Kota Solo dengan putusan pengangkatan sita eksekusi aset di kawasan Sriwedari. Pemerintah Kota Solo dapat kembali mengelola dan memanfaatkan tanah di Kawasan Sriwedari untuk kepentingan bersama masyarakat.
Sumardi menjelaskan mengangkat sita eksekusi atas sebidang tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam persil Recht Van Eigendom (R.V.E) Verp. No.295 seluas lebih kurang 99.889 meter persegi.
Proses mediasi dipimpin oleh mediator yang ditunjuk majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan, mengatakan kliennya menghormati dan menghargai proses persidangan yang berjalan.
Sidang perdana gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (30/11/2023).
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi berharap gugatan perdata yang diajukan alumnus UNS, Ariyono Lestari tidak dicabut oleh penggugat di tengah proses persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) yang mengajukan gugatan perkara terkait usia minimal calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pejabat Humas PN Solo, Bambang Aryanto, mengatakan PN Solo telah menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana pada Senin sore.
Bos PT Lani Santoso Setiabudi, Andri Santoso, berusia 70 tahun itu diduga melakukan penipuan setelah gagal membayar utang ke pemodal.
Pejabat Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan belum menerima pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Gibran.
Saat pembacaan aanmaning, pihak termohon eksekusi menyatakan keberatan dan mengajukan gugatan perlawanan eksekusi. Sedangkan berkas perkara PK yang diajukan pemohon telah dikirim ke MA pada 16 Agustus.
Perkara itu melibatkan penggugat anak-anak dari GKR Wandansari dan keponakan SISKS PB XIII melawan pihak tergugat yaitu SISKS PB XIII.
Perseteruan terjadi dipicu kabar akan adanya eksekusi pembukaan pintu Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Solo sebagai akses utama memasuki area inti Keraton yang akan dilakukan PN Solo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap Donny Susanto selaku terdakwa kasus pencabulan sejumlah anak di bawah umur, Rabu (13/9/2023).
Keluarga korban khawatir terdakwa bakal kembali melakukan aksi bejatnya dengan menyasar anak-anak.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Solo sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 14 tahun penjara.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU selama enam bulan penjara
Sekretaris Jenderal Mercedes Benz Owner Corp (MOC Indonesia) Ronny Cahyanegara terbukti menggelapkan uang senilai Rp750 juta milik bos PT SHA Solo, Aryo Hidayat Adiseno.
Terdakwa YC ingin merawat suaminya IPN sebagai penebusan dosa atas perbuatan memotong alat kelamin suaminya.
Tuntutan jaksa 5 bulan penjara dengan pertimbangan korban kasus pemotongan alat kelamin, IPN butuh terdakwa untuk merawat dirinya.
Kuasa hukum para korban pencabulan di Solo oleh guru taekwondo meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa seberat-beratnya lantaran telah merusak masa depan para korban.
IPN meminta membebaskan YC lantaran tidak ada yang merawat dirinya.
Terdakwa Bambang Tri Mulyono menunjuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai kuasa hukum mendaftarkan dokumen permohonan memori kasasi tambahan yang didaftarkan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Solo.
Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengatakan kasus pemotongan alat kelamin itu dipicu masalah keluarga.
Korban pemotongan alat kelamin di Solo mengajukan restitusi atau ganti rugi senilai RP50 juta, namun langsung ditolak terdakwa.
Majelis hakim PN Solo menyatakan persidangan kasus pemotongan alat kelamin akan dipercepat dengan alasan miris dan sensitif sehingga tidak ada agenda pembacaan dakwaan.
PN Solo mulai menyidangkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru taekwondo di Solo.
Kuasa hukum korban dalam kasus pemalsuan dokumen identitas anak, Jessica Forester, yaitu Dhony Fajar Fauzi, menyatakan tuntutan tersebut membuktikan tidak adanya intervensi kliennya dalam persidangan.
Terdakwa yang merupakan Bos PT Gotex divonis bersalah dalam kasus dengan korban Dirut PT SHA, Aryo Hidayat Adiseno, dengan kerugian Rp2 miliar.
Dua terdakwa kasus penyebaran informasi soal ijazah palsu Jokowi sepakat mengajukan banding setelah divonis enam tahun penjara.
Bambang Tri mengaku merasa optimistis akan terbebas dari jeratan pidana karena sejumlah saksi yang hadir kurang membahas bahan pleidoi yang diminta Bambang, dan sebagainya.
Jessica Forester mengaku shock saat bersaksi karena pertanyaan dinilai lebih ke masalah pribadi.
Sama dengan vonis Gus Nur, Bambang Tri Mulyono juga dijatuhi vonis enam tahun penjara.
Divonis empat tahun penjara, terdakwa kasus ujaran kebencian tentang ijazah palsu Jokowi, Gus Nur ajukan banding.
Song Sip menilai seharusnya Komnas PA menjembatani pertemuan antara Evan dengan anaknya, tidak malah menyatakan apa yang dilakukan kliennya telah menghilangkan status dari anak itu.
Hadirnya Ketua Komnas PA di PN Solo untuk memastikan hak anak tidak hilang dalam sidang kasus dugaan pemalsuan identitas anak.
Sidang kasus ujaran kebencian dan penistaan agama terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi berlanjut dengan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Anggota Polres Wonogiri itu mengalami luka di bagian perut setelah ditembak tim Resmob Satreskrim Polresta Solo di Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo pada April 2022
Dua terdakwa dugaan pemalsuan dokumen Enny Dwi Setyati dan Raja Manu Chainani dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama enam tahun.
Akibat diteror lewat SMS, korban mengalami depresi akut.
Pengadilan Negeri Solo mengaku masih menunggu salinan resmi putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Solo terkait sengketa tanah Sriwedari.
Selama kurun waktu 2020-September 2022, PN Solo mengabulkan 18 permohonan dispensasi nikah dan tidak ada satu pun permohonan nikah beda agama yang masuk.
Sidang perdana kasus pengeroyokan anggota perguruan silat gegara konten medsos di PN Solo, Kamis (4/8/2022), berubah jadi ajang saling memaafkan.
Kejari Solo memutuskan mengajukan banding atas putusan vonis dua tahun penjara bagi dua terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam diklat Menwa UNS Solo.
Hakim PN Solo yang menyidangkan kasus Menwa UNS menyebut tindakan pemoporan dan pukulan terhadap Gilang Endi Saputra oleh kedua terdakwa tak menyebabkan kematian.
Hakim PN Solo yang menyidangkan kasus Menwa UNS Solo menyebutkan beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan kedua terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa kasus kekerasaan dalam diklat Menwa UNS Solo menyebut pasal mengenai penganiayaan mengakibatkan kematian tidak terbukti.
Orang tua korban kasus kekerasan dalam diklat Menwa UNS Solo mengaku kecewa berat putusan hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada kedua terdakwa.
Dua terdakwa kasus kekerasan dalam diklat Menwa UNS Solo divonis masing-masing dua tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa kasus Menwa UNS Solo menyebut tidak ada kekerasan yang dilakukan klien mereka terhadap korban, Gilang Endi, saat diklat, Oktober 2021 lalu.
Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho menegaskan sejak awal UNS tidak ikut campur dalam penanganan hukum kasus dugaan kekerasan dalam diklat Menwa.
Gugatan praperadilan terhadap Polresta Solo terkait penanganan kasus dugaan mafia tanah yang dialami seorang warga Solo akhirnya dicabut.
Perwakilan keluarga korban kekerasan dalam diklat Menwa UNS Solo yang mengikuti sidang di PN Solo mengungkapkan ibu korban, Gilang Endi, masih sering menangis.
Program asimiliasi dinilai harus melalui berbagai tahapan sebelum dilepas ke masyarakat.
Sidang gugatan perdata Yayasan Mega Bintang melawan Kemenkumham terkait kebijakan napi asimilasi telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Advokat Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang menggugat Kemenkumham terkait pembebasan napi untuk asimilasi di rumah di massa pandemi Covid-19.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.