356 Anak-Anak Wonogiri Telantar, Negara Harus Dukung Pengasuhan
Sesuai Pasal 27 Konvensi Hak Anak PBB, anak berhak mendapatkan standar kehidupan yang layak, meliputi fisik, mental, sosial, spiritual, dan moral.
Sesuai Pasal 27 Konvensi Hak Anak PBB, anak berhak mendapatkan standar kehidupan yang layak, meliputi fisik, mental, sosial, spiritual, dan moral.
Aturan tentang cara dan tahapan adopsi anak dikeluarkan agar anak tetap terlindungi atrau untuk mencegah masalah yang mungkin timbul di kemudian hari.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.