Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Punya Kesalahan Berbeda
Tiga tersangka tragedi Kanjuruhan dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka tragedi Kanjuruhan dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kekacauan yang melibatkan ribuan suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan itu berujung tewasnya 131 penonton.
Tak hanya dicopot, Kompol Wahyu juga dijerat pidana atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas saat derby Jatim Liga 1 Arema FC versus Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu itu.
Ferli Hidayat dan Agus Waluyo hanya menjalani pemeriksaan terkait kode etik terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 suporter Arema FC.
Agus Waluyo selaku Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Jatim meminta maaf atas terjadinya tragedi sepak bola terbesar kedua di dunia tersebut.
Agus Waluyo dicopot sebagai Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Jatim, jabatan yang baru diembannya sejak 2,5 bulan lalu.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.