Dituding Rekayasa Kasus Kivlan Zen, Begini Balasan Wiranto
"Saya memakai ini karena [perkara] saya direkayasa Wiranto, Luhut, Tito, oleh semua pejabat negara merekayasa," ujar Kivlan.
"Saya memakai ini karena [perkara] saya direkayasa Wiranto, Luhut, Tito, oleh semua pejabat negara merekayasa," ujar Kivlan.
"Sudah pengadilan kok. Yang rekayasa saya?” kata Wiranto.
Kivlan Zen bersikukuh mengatakan dirinya tidak bersalah.
Hakim Purwanto mengatakan mereka terbukti melanggar pasal 218 KUHP dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.
Ombudsman menyebutkan setidaknya ada empat poin malaadministrasi Polri dalam menangani aksi 21, 22, dan 23 Mei itu.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.