3 Oknum Anggota TNI Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Berencana
Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap warga asal Aceh, Imam Masykur.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap warga asal Aceh, Imam Masykur.
Kepala Staf TNI AL, Laksamana TNI Yudo Margono, secara terpisah menegaskan tidak akan ada prajurit yang lolos dari hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.