RSUD Sragen Ubah Tarif Rapid Test Mandiri dari Rp369.000/Orang Jadi Rp150.000/Orang
Perubahan tarif rapid test mandiri itu dilakukan karena adanya batasan maksimal tarif rapid test mandiri dari Kemenkes.
Perubahan tarif rapid test mandiri itu dilakukan karena adanya batasan maksimal tarif rapid test mandiri dari Kemenkes.
Alat uji ini juga fleksibel bisa menggunakan sampel darah kapiler, serum, plasma atau whole blood untuk mendeteksi orang tanpa gejala, ODP, PDP, dan pascainfeksi Covid-19.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.