Gubernur Nonaktif Lukas Enembe Disidang 12 Juni, Didakwa Terima Suap Rp46,8 M
Ali Fikri menerangkan Lukas Enembe didakwa menerima total suap Rp46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.
Ali Fikri menerangkan Lukas Enembe didakwa menerima total suap Rp46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.
Penyidik KPK memperkirakan nilai aset tanah dan bangunan Lukas Enembe tersebut sekitar Rp40 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penetapan status tersangka TPPU untuk optimalisasi pemulihan aset hasil korupsi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keberadaan hukum adat di Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan gelar perkara terkait penyelidikan Formula E Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Papua Lukas Enembe tidak memprovokasi masyarakat supaya tidak memperkeruh suasana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka murni penegakan hukum yang menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penanganan perkaranya murni tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua Lukas Enembe ke Kasino Judi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung (MA) dan rumah tersangka kasus suap penanganan perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim tidak bisa meminta dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK CPNS KPK.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.