Kasasi Ditolak, AG Tetap Dihukum 3,5 Penjara di Kasus Penganiayaan David
MA menolak kasasi anak yang berkonflik dengan hukum AG terkait vonis 3,5 tahun kasus penganiayaan David Ozora.
MA menolak kasasi anak yang berkonflik dengan hukum AG terkait vonis 3,5 tahun kasus penganiayaan David Ozora.
Pihak anak AG bingung tersangka utama penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio belum menjalani proses persidangan.
Terdakwa kasus penganiyaan David Ozora, anak AG menyerahkan memori kasasi ke PN Jaksel.
Polda Metro Jaya akan menangani pelaporan dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo kepada AG.
Terdakwa tetap divonis hukuman 3,5 tahun penjara karena terbukti memuluskan rencana penganiayaan dan menyebabkan korban mengalami luka berat.
Salah satu terdakwa penganiayaan David Ozora, anak AG dilaporkan mengalami trauma akibat wartawan yang membuat KPAI melapor ke Dewan Pers.
AG dan JPU mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun di LPKA dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Hal yang memberatkan vonis tersebut adalah korban David Ozora sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.