Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Berwisata, Wisatawan Naik Dua Kali Lipat
Pengelola berharap izin tersebut bisa mendongkrak jumlah pengunjung meski tetap harus menerapkan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
Pengelola berharap izin tersebut bisa mendongkrak jumlah pengunjung meski tetap harus menerapkan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
Anak kurang dari 12 tahun diperbolehkan masuk objek wisata tetapi harus didampingi orang tua serta mencatatkan alamat dan nomor telepon orang tua kepada petugas objek wisata.
Pelonggaran itu diharapkan karena tidak mungkin orang tua meninggalkan anak mereka di rumah, sementara mereka berwisata.
Pengelola objek wisata di Klaten sulit menerapkan larangan anak di bawah usia 12 tahun karena tidak memungkinkan memisahkan mereka dengan orang tua.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.