Sedih! Diduga Palsukan Tanda Tangan, Ibu Digugat Anak Kandung di PN Karawang
Seorang ibu digugat oleh anak kandungnya sendiri di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.
Seorang ibu digugat oleh anak kandungnya sendiri di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.
Seorang ibu asal Guwokajen Sawit Boyolali yang sempat viral pada 2021 karena digugat dua anak kandungnya meninggal dunia karena sakit, Sabtu (31/1/2023) lalu.
Darlis, 72, ia merasa kecewa digugat oleh anak kandungnya sendiri terkait permasalahan tanah yang diakuinya merupakan tanah hibah yang diperuntukkan untuk ia dan saudaranya.
Putusan sidang kasus anak gugat ibu kandungnya terkait pembatalan hibah tanah yang seharusnya dilakukan Rabu (29/12/2021) ditunda.
BPN Boyolali memastikan sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa dalam kasus anak menggugat orang ibu kandung di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, sah.
Sri Surantini tak menyangka pada usianya yang tak lagi muda harus memghadapi gugatan yang diajukan oleh anak kandungnya sendiri yakni Rini Sarwestri, 55, dan Indri Aliyanto, 47.
Penggugat 2 meminta seluruh tanah yang dimiliki Sri Surantini dibagi secara merata kepada lima anaknya.
Sekretaris MUI Boyolali, Saeful Anwar, berpendapat dalam konteks Islam, anak bahkan dilarang membentak orang tua, apalagi sampai menggugat di pengadilan.
Gugatan ini diajukan penggugat yaitu kakak beradik terhadap ibu kandung, kakak, adik, dan anaknya sendiri ke PN Boyolali.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.