Putusan Kasus Anak Gugat Ibu di Boyolali Ditunda, Ini Penyebabnya
Putusan sidang kasus anak gugat ibu kandungnya terkait pembatalan hibah tanah yang seharusnya dilakukan Rabu (29/12/2021) ditunda.
Putusan sidang kasus anak gugat ibu kandungnya terkait pembatalan hibah tanah yang seharusnya dilakukan Rabu (29/12/2021) ditunda.
BPN Boyolali memastikan sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa dalam kasus anak menggugat orang ibu kandung di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, sah.
Sri Surantini tak menyangka pada usianya yang tak lagi muda harus memghadapi gugatan yang diajukan oleh anak kandungnya sendiri yakni Rini Sarwestri, 55, dan Indri Aliyanto, 47.
Penggugat 2 meminta seluruh tanah yang dimiliki Sri Surantini dibagi secara merata kepada lima anaknya.
Sekretaris MUI Boyolali, Saeful Anwar, berpendapat dalam konteks Islam, anak bahkan dilarang membentak orang tua, apalagi sampai menggugat di pengadilan.
PN Boyolali memutuskan gugatan oleh penggugat tidak bisa diterima atau putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Asmaul Husna mengakui sebelumnya ia juga tinggal di rumah mewah tersebut bersama ibu dan adik-adiknya.
Dibandingkan adik-adiknya, Asmaul Husna mengenyam pendidikan paling tinggi sampai S3.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.