Sah! Anas Urbaningrum Resmi Jabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara
Anas yang mantan Ketua Umum Partai Demokrat terpilih menjadi Ketum PKN secara aklamasi.
Anas yang mantan Ketua Umum Partai Demokrat terpilih menjadi Ketum PKN secara aklamasi.
Hak politik Anas Urbaningrum yang merupakan mantan narapidana koruptor saat ini dicabut selama lima tahun.
Ketum PKN Gede Pasek Suardika bakal menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum.
Partai Demokrat merasa pihaknya sengaja diadu domba dengan Anas Urbaningrum, padahal kedua pihak tak punya masalah.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengunjungi ibunya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
KNPI ikut senang dengan bebasnya Anas Urbaningrum karena akan mendapatkan senior partner dalam berpikir, bergagasan dan bergerak.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut keluar dari penjara dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB) setelah menjalani hukuman 9 tahun 3 bulan penjara.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan mengunjungi rumah ibunya di Blitar setelah bebas dari penjara.
Pilihan politik Anas Urbaningrum dan PKN ada pada koalisi besar yang sedang dibangun oleh Koalisi Indonesia Raya (KIR) dan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
Menurut Anas, pertandingan dalam demokrasi harus jujur, fair, terbuka, dan objektif.
Anas Urbaningrum berujar dirinya tak membusuk di penjara dan tidak menjadi bangkai seusai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin hari ini.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan bebas pada hari ini yang bakal disambut ribuan pendukung serta jabatan di salah satu partai baru.
Kronologi Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dikabarkan bakal bebas besok setelah terlibat korupsi megaproyek Hambalang.
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menegaskan bebasnya Anas Urbaningrum pada 11 April nanti tidak ada urusan dengan dirinya.
PKN menyiapkan jalan untuk Anas Urbaningrum yang kini sudah keluar dari penjara atas kasus suap proyek Hambalang yang membelitnya tahun 2012 silam.
KPK menyoroti dikabulkannya permohonan PK Anas Urbaningrum oleh MA sehingga hukumannya dipangkas dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.