Ini Sanksi ASN Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres
Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) memberi tanda like, comment, share dan follow akun media sosial bakal capres dan cawapres.
Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) memberi tanda like, comment, share dan follow akun media sosial bakal capres dan cawapres.
KASN menerima 122 aduan terkait netralitas ASN bahkan sebelum masa kampanye Pemilu 2024.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga, Sinoeng N. Rachmadi, terus bergulir.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.