UMK Semarang 2023 bakal Naik 7,95%, Pengusaha Protes
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Semarang tahun 2023 diusulkan naik 7,95 persen menjadi Rp3.600.348,78.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Semarang tahun 2023 diusulkan naik 7,95 persen menjadi Rp3.600.348,78.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.