Bandar Arisan Online di Salatiga Divonis 9 Bulan Penjara
Dua bandar arisan online di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), divonis hukuman penjara sembilan bulan.
Dua bandar arisan online di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), divonis hukuman penjara sembilan bulan.
Sebanyak tujuh orang yang mengaku menjadi korban arisan online di Kota Salatiga mengadu ke Polda Jateng di Kota Semarang.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.