Penggugat Syarat Capres-Cawapres yang Dikabulkan MK Anak Tokoh MAKI Boyamin
Kuasa hukum Almas dan Arkaan, Arif Sahudi membeberkan poin penting yang membedakan materi gugatan kliennya dengan gugatan dari pemohon lainnya. Poin itu terkait syarat sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan dipilih oleh rakyat.