Warga Karangtengah tetap Garap Lahan yang Diklaim Milik Pemkab Sragen
Warga Karangtengah bersikukuh tetap menggarap lahan yang diklaim Pemkab Sragen karena merasa data yang tercatat di BPN masih atas nama mereka.
Warga Karangtengah bersikukuh tetap menggarap lahan yang diklaim Pemkab Sragen karena merasa data yang tercatat di BPN masih atas nama mereka.
Lahan sawah eks-banda desa milik Pemkab Sragen yang terletak di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sragen Kota, Sragen, diklaim sepihak oleh tiga orang warga dengan memasang plakat hak milik.
Belum semua aset Pemkab Sragen berupa tanah nonjalan bersertifikat. Sertifikasi aset menjadi penting untuk menghindari penyerobotan lahan.
Ada ratusan ruas jalan desa yang tecatat sebagai aset Pemkab Sragen. Ruas ajalan tersebut akan dikembalikan ke desa, namun ada desa yang menolaknya.
Masih adanya aset Pemkab Sragen yang belum bersertifikat menjadi sorotan perwakilan KPK yang berkunjung ke Bumi Sukowati untuk melakukan supervisi.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sragen mempermudah layanan persewaan aset milik Pemkab Sragen berupa gedung pertemuan, gedung olahraga, dan taman dengan aplikasi berbasis website.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.