Nikah Siri Dua Kali, Seorang ASN Pemkab Gunungkidul Dipecat
Seorang orang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul dipecat karena kedapatan nikah sisi sebanyak dua kali tanpa izin.
Seorang orang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul dipecat karena kedapatan nikah sisi sebanyak dua kali tanpa izin.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.