Bawaslu Jateng Terima Laporan 5 ASN Jepara Diduga Langgar Netralitas Pilkada
Bawaslu Jawa Tengah menerima laporan ketidaknetralan 5 ASN di Jepara.
Bawaslu Jawa Tengah menerima laporan ketidaknetralan 5 ASN di Jepara.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang memperpanjang atau menambah cuti Lebaran 2023.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah tak masuk kerja selama setahun.
Pelaksana Tugas Bupati Jepara Dian Kristiandi, Senin (9/12/2019), mengingatkan pegawainya bahwa keluyuran saat jam kerja tanpa ada tujuan untuk kepentingan kantor dan tanpa izin pimpinan masuk kategori tindakan korupsi.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.