Apakah Asuransi All Risk Mengganti Semua Kerugian Kendaraan, Ini Penjelasannya
Berikut ini penjelasan tentang apakah asuransi all risk mengganti semua kerugian kendaraan.
Berikut ini penjelasan tentang apakah asuransi all risk mengganti semua kerugian kendaraan.
Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan Jasa Raharja. Begitu juga korban kecelakaan akibat bunuh diri.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.