Ini Alasan Anak di Bawah Umur Dilarang Mengendarai Sepeda Motor
Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).
Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).
Truk ODOL yang melintas di bawah kecepatan standar itu tidak pernah diberikan tindakan hukum.
Satlantas Polres Karanganyar menyita 34 sepeda motor yang berkeliaran di jalanan menggunakan knalpot brong yang memekakkan telinga.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.