Komisi III DPR: Kasus Brigadir J Jadi Pertaruhan Polri
Transparansi dalam kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dapat menjadi momentum bagi Polri untuk memperoleh kepercayaan publik.
Transparansi dalam kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dapat menjadi momentum bagi Polri untuk memperoleh kepercayaan publik.
Anggota Komnas HAM M. Choirul Anam menyatakan pihaknya akan memeriksa Ferdy Sambo jika semua data sudah lengkap.
Salah satu pengacara istri Ferdy Sambo, Patra M Zein mengatakan pendapat mengenai kasus Brigadir Josua harus disampaikan berdasarkan fakta.
Komnas HAM menyaksikan rekaman video yang memperlihatkan Brigadir J dalam keadaan sehat walafiat saat tiba kembali di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat sore.
Ade Firmansyah mengatakan, tim dokter membutuhkan waktu antara dua hingga empat pekan untuk mengumumkan hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir J.
Berdasarkan KUHAP, autopsi forensik terhadap mayat untuk mengungkap suatu kasus dugaan kejahatan ternyata tidak harus ada izin keluarga.
Jenazah Brigadir J dimakamkan kembali setelah proses autopsi ulang selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
Pada pukul 15.00 WIB, jasad Brigadir J selesai diautopsi ulang, kemudian dimasukkan kembali ke dalam peti untuk selanjutnya dibawa lagi ke TPU Sungai Bahar untuk dimakamkan.
Tak hanya mencopot dua petinggi Polri dan menemukan decoder CCTV, tim khusus bentukan Kapolri juga akan melakukan autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J.
Keberadaan CCTV tersebut menjadi kunci untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J yang telah menyebabkan tiga petinggi Polri dicopot dari jabatan mereka.
Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto akhirnya dicopot dari jabatan mereka terkait tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Kedua petinggi Polri yang dituntut dicopot masing-masing Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto.
Pertemuan dengan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, di Gedung Bareskrim Polri, Rabu sore, mengagendakan gelar perkara sekaligus penyampaian hasil autopsi.
Anggota DPR itu menegaskan siapapun pengganti Ferdy Sambo haruslah sosok penyelesai masalah berbagai kasus yang terjadi di kepolisian.
Arteria Dahlan menyatakan ada sejumlah jenderal yang layak menggantikan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam definitif.
Menurut Mahfud Md, siapapun yang bersalah dalam kasus Brigadir J harus dihukum setimpal.
Mahfud Md mengingatkan mengingatkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk tidak mengorbankan Polri demi melindungi polisi yang bersalah dalam tewasnya Brigadir J.
Menanggapi tuntutan itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Polri mempersilakan dilakukan autopsi ulang.
Menanggapi tuntutan itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Polri mempersilakan dilakukan autopsi ulang.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.