2 Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi Palsu Ajukan Banding Usai Vonis 6 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus penyebaran informasi soal ijazah palsu Jokowi sepakat mengajukan banding setelah divonis enam tahun penjara.
Dua terdakwa kasus penyebaran informasi soal ijazah palsu Jokowi sepakat mengajukan banding setelah divonis enam tahun penjara.
Bambang Tri mengaku merasa optimistis akan terbebas dari jeratan pidana karena sejumlah saksi yang hadir kurang membahas bahan pleidoi yang diminta Bambang, dan sebagainya.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.