Ini Penjelasan KAI Soal Penertiban Tujuh Rumah di Kota Semarang
PT KAI menjelaskan duduk perkara penertiban rumah yang dihuni pensiunan PJKA di Semarang.
PT KAI menjelaskan duduk perkara penertiban rumah yang dihuni pensiunan PJKA di Semarang.
Penertiban aset Rumah Perusahaaan (RPR) di wilayah Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang diwarnai ketegangan.
PT KAI Daop 8 Surabaya membongkar bangunan liar di jalur KA lintas Stasiun Malang-Stasiun Blimbing.
Puluhan bangunan liar permanen bermunculan di lahan eks Bong Mojo di Jebres, Solo. Sebagian masih dalam proses pembangunan.
Empat kios yang berdiri di sempadan sungai di Gondang, Sragen, diminta untuk dibongkar karena tak sesuai peruntukan.
Jumlah bangunan liar di tepi jalan Solo-Purwodadi, tepatnya di saluran irigasi Kedung Kancil di wilayah Doyong dan Soko, Kecamatan Miri, Sragen, terus bertambah.
DPUPR Sragen akan membongkar 19 bangunan liar baik di pinggir jalan Solo-Purwodadi di Desa Soko, Kecamatan Miri.
Jika tak dibongkar hingga 1 Maret 2021, Satpol PP bakal membongkar paksa bangunan liar di Taman Candi Bocah Prambanan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.