Kejari Solo Musnahkan Barang Bukti 166 Perkara, Ada Narkoba hingga Sajam
Barang bukti tersebut dari tindak kejahatan selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2024.
Barang bukti tersebut dari tindak kejahatan selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2024.
Norkoba yang dimusnahkan meliputi 1,25 kg sabu, 10,47 kg ganja, 67 butir ekstasi, dan 106,18 gram sintetis MDMB-INACA.
Polisi juga menyita 1.500 pohon ganja dari luas 1,5 hektare ladang di Kabupaten Mandailing Natal, ganja kering 78,87 kilogram, dan pil ekstasi 100.120 butir.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 34.338,88 gram sabu, 1.879,99 gram ganja dan 3.000 ml cairan mengandung narkotika.
Merupakan hasil dari pengungkapan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama polres jajaran selama 3 bulan.
Barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnahkan berupa 4.542 gram sabu-sabu dan 2.305 gram ganja
Narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan perkara yang disita dari tiga pelaku pada periode Juli hingga Agustus 2023 di sejumlah wilayah di Jateng.
Pemusnahan ganja, ekstasi, tembakau sintetis, dan sabu-sabu tersebut merupakan hasil dari 13 laporan kasus narkotika (LKN) yang melibatkan jaringan sindikat narkotika, baik nasional maupun internasional
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.