Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal di Temanggung
Total nilai barang Rp4.234.471.820 merupakan hasil penindakan tim Satgas pemberantasan BKC (barang kena cukai).
Total nilai barang Rp4.234.471.820 merupakan hasil penindakan tim Satgas pemberantasan BKC (barang kena cukai).
Bea Cukai juga menyita 475,22 liter minuman keras (miras) ilegal
Potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp1,86 miliar
Ribuan bungkus rokok ilegal hasil sitaan Kantor Bea dan Cukai Surakarta dalam ratusan kali operasi penegakan selama 2020-2021 dimusnahkan di Sukoharjo.
Kantor Bea dan Cukai Solo memusnahkan barang hasil sitaan termasuk 258 unit sex toys dan sejumlah barang kena cukai ilegal lainnya.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.