Belum Ditahan, Bendum PBNU Masuk ke DPO KPK
Masuknya Bendum PBNU dalam DPO KPK diketahui dari surat lampiran pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Masuknya Bendum PBNU dalam DPO KPK diketahui dari surat lampiran pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengacara Bendum PBNU, Denny Indrayana, mengaku sudah beberapa hari tidak berkomunikasi dengan kliennya tersebut.
Mardani H. Maming digelandang aparat KPK dari salah satu apartemen di Jakarta pada Senin siang.
Gugatan praperadilan Mardani Maming diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.