Tok! Terdakwa Perusakan Benteng Keraton Kartasura Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa perusakan Benteng Baluwarti Keraton Kartasura, divonis satu tahun penjara dalam persidangan ke-12 perkara Tindak Pidana Perusakan Cagar Budaya, Rabu (21/12/2022).
Terdakwa perusakan Benteng Baluwarti Keraton Kartasura, divonis satu tahun penjara dalam persidangan ke-12 perkara Tindak Pidana Perusakan Cagar Budaya, Rabu (21/12/2022).
Sejarah benteng Baluwarti Keraton Kartasura yang beberapa kali dijebol warga
Saksi ahli persidangan keenam penjebolan Benteng Baluwarti Keraton Kartasura menilai Pemkab lamban dalam proses penetapan cagar budaya.
Tersangka perusakan benteng baluwarti Keraton Kartasura yang pertama atau di Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kartasura, Sukoharjo, Kamis (21/4/2022) lalu, resmi ditahan, Senin (3/10//
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukoharjo menyampaikan sejumlah usulan setelah mengunjungi kompleks tembok benteng Keraton Kartasura dan Ndalem Singopuran di Kecamatan Kartasura yang dirusak warga, Senin (18/7/2022).
Plakat cagar budaya berisi pengumuman sekaligus sanksi perusakan situs benteng Keraton Kartasura telah dipasang di empat sisi Kompleks Benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah masih mengkaji apakah putusan kasus kedua penjebolan benteng Keraton Kartasura sama persis dengan kasus pertama.
Kasus kedua penjebolan benteng Keraton kartasura tepatnya pagar tembok Ndalem Singopuran, Kartasura, Sukoharjo, Jumat (8/7/2022) lalu, memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Seyogyanya, kepemilikan cagar budaya bisa langsung dikuasai oleh pemerintah sehingga memudahkan pengawasan maupun perlindungan.
Komponen Kota Kartasura, berupa desa atau dusun di masa lalu saat masih menjadi ibu kota Kerajaan Mataram Islam masih tersisa dan bertahan sampai kini, meski beberapa di antaranya hilang dan tak lagi ditemukan setelah dilakukan tapak tilas peninggalan.
Benteng Keraton Kartasura kembali dijebol warga, Jumat (8/7/2022), padahal usianya jauh lebih tua dari kompleks bangunan Keraton Surakarta dan Yogyakarta, lantaran merupakan lokasi kepindahan Keraton Mataram Islam di Plered.
Ekskavator sudah tak terlihat sejak sebelum kedatangan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di lokasi perusakan tembok Keraton Kartasura beberapa waktu lalu.
Kawasan eks Keraton Kartasura merupakan situs cagar budaya yang wajib dijaga dan dilindungi sesuai UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya.
Tim Kejagung beranggotakan lima orang, dipimpin Direktur Budaya, Sosial dan Kemasyarakatan, Ricardo Sitinjak.
Keraton Kartasura memiliki sejarah penting sehingga pihak Kejagung memiliki tugas untuk mempertahankan peninggalan budaya tersebut.
Sekitar lebih dari 50 anggota Pemuda Pancasila melakukan long march dari Keraton Kartasura menuju area tembok baluwarti yang dijebol.
Bagimana untuk mencegah terjadinya perusakan bangunan, struktur, situs cagar budaya terkait keberadaan masyarakat yang menempatinya? Tentu saja harmonisasi hukum antara UU Cagar Budaya dan UU Agraria perlu dijalankan.
Diharapkan, tembok Benteng Keraton Kartasura itu bisa dikembalikan lagi sebagai peninggalan sejarah yang bisa dimengerti dan dipelajari untuk generasi yang akan datang.
Pemeriksaan saksi dilakukan minimal dalam waktu dua jam dengan pertanyaan yang berbeda, tergantung porsi saksi sebagai apa.
Joko mengaku panas dingin setelah nekat mengambil batu bata di benteng Kartasura Sukoharjo.
Inilah sosok Sedah Mirah, selir PB IX yang makamnya di Keraton Kartasura dikeramatkan warga.
Disebutkan dalam UU bahwa setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
Keraton Kartasura memiliki dua benteng, yakni bagian luar Baluwarti dan bagian dalam Srimanganti, di dalam Benteng Srimanganti, terdapat makam B.Ray. Sedah Mirah dan sumur Madusoka.
Lahan yang dibeli warga seluas 680 meter persegi hingga menjebol Benteng Kartasura bakal dipakai membangun kos-kosan.
Harga tanah yang dibeli warga hingga membongkar Benteng Kartasura ternyata tidak sampai Rp1 miliar.
Pemkab Sukoharjo telah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan dan pemeringkatan cagar budaya.
Warga yang menjebol Benteng Kartasura mengaku belum membayar lunas lahan yang dia beli di sana.
Inilah bagian Benteng Keraton Kartasura yang dijebol warga menggunakan buldoser pada Kamis (21/4/2022).
Setelah Kerajaan Mataran Islam boyongan ke Kota Solo, bekas Keraton Kartasura tak terawat dan terkesan mangkrak.
Juru kunci menyebut batu bata di Benteng Keraton Kartasura sering dijebol dan diambil warga untuk membuat rumah.
Penetapan cagar budaya atau bukan, kewenangannya ada pada hasil kajian TACB yang memiliki sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat harus ditekankan agar mereka memahami hidup berdampingan dengan cagar budaya
Inilah pengakuan warga yang sengaja menjebol Benteng Keraton Kartasura untuk membangun rumah.
Juru kunci bekas benteng Keraton Kartasura mengatakan, batu yang ada pada tembok tersebut sudah dijebol dan diambil warga sejak zaman dulu.
Prediksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahwa Jawa Tengah (Jateng) menjadi wilayah paling krusial selama mudik Lebaran 2022, mulai terbukti, Minggu 24/4/2022)?
Tembok benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, dijebol dengan alat berat, Kamis (21/4/2022).
BPCB Jateng menyebut Benteng Keraton Kartasura yang dibongkar harus dipugar, namun perlu ada kajian-kajian. Terutama menyangkut anggaran.
PPNS Balai Pelestarian Benda Cagar Budaya masih melakukan pengumpulan data untuk menemukan ada tidaknya unsur pelanggaran sesua UU BCB.
Keterangan berbeda disampaikan Ketua RT yang disebut Bambang Cahyono telah menyuruhnya membongkar Benteng Keraton Kartasura.
Terjadinya Geger Pecinan atau serangan gabungan etnis Tionghoa bersama warga pribumi menjadi awal kehancuran Keraton Kartasura. Setelah berusia 342 tahun lamanya, hingga kini masih dijumpai sisa-sisa Keraton Kartasura.
Kapolres Sukoharjo menyerahkan proses hukum kasus pembongkaran Benteng Keraton Kartasura kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.
Keluarga pembeli tanah mengklaim dalam sertifikat kepemilikan sampai luar tembok benteng Keraton Kartasura masih termasuk dalam hak miliknya.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, kecewa dengan aksi warga yang menjebol Benteng Keraton Kartasura yang merupakan benca cagar budaya. Kasus tersebut ia minta diusut tuntas.
Pelaku perusakan Benteng Keraton Kartasura di Sukoharjo, Jawa Tengah, terancam denda maksimal Rp5 miliar dan hukuman 15 tahun penjara.
Berita terpopuler Solopos.com pagi ini tentang tembok benteng eks Keraton Kartasura yang dijebol warga dengan alat berat.
Pelaku perusakan situs cagar budaya Benteng Keraton Kartasura terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Perusakan situs tembok Benteng Baluwarti Keraton Kartasura menurutnya sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Aksi keprihatinan digelar di Keraton Kartasura sebagai wujud nguri-uri budaya dari masyarakat.
Warga yang tinggal di area situs cagar budaya seperti benteng Keraton Kartasura seharusnya diuntungkan jika kebetulan tinggal di di daerah tersebut.
Keraton Kartasura memiliki dua benteng yakni benteng bagian dalam bernama Srimanganti dan benteng bagian luar bernama Baluwarti.
Kawasan bekas Keraton Kartasura telah didaftarkan sebagai cagar budaya pada Maret 2022.
Dengan adanya kejadian tersebut, diharapkan penegakan peraturan perundangan terkait cagar budaya akan terus digalakkan.
Bangunan di keraton Kartasura itu sudah didaftarkan sebagai BCB yang statusnya dilindungi oleh Undang-undang.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.