PN Sragen Gelar Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan, Terdakwanya 5 Pesilat
Kasus pengeroyokan dengan lima terdakwa anggota perguruan silat di Sragen mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sragen. Korban yang masih di bawah umur mengajukan restitusi.
Kasus pengeroyokan dengan lima terdakwa anggota perguruan silat di Sragen mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sragen. Korban yang masih di bawah umur mengajukan restitusi.
Polres Sragen menambah jumlah tersangka kasus bentrokan antara kelompok warga dengan Pesilat di Terminal Lama Sragen Jadi sembilan orang. Dua di antaranya masih anak-anak.
Aparat Polres Sragen menahan 15 orang dan menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka dalam kasus bentrok antarkelompok warga dan pesilat pada Minggu (9/7/2023) sore lalu.
Sudah ada kesepakatan di antara 16 perguruan silat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pencak Silat Sragen (FKPSS) untuk tidak melakukan konvoi setelah mengadakan kegiatan. Komitmen ini yang harus dijaga untuk kondusivitas daerah.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, mengimbau warga tak khawatir pasca-bentrok antara kelompok orang tak dikenal dan kelompok pesilat di Terminal Lama Sragen, Minggu (9/7/2023) sore.
Terjadi bentrok antara kelompok anggota perguruan silat dengan kelompok tak dikenal di Terminal Lama Sragen. Polres Sragen lantas menggelar patroli besar-besaran untuk menjaga kondusivitas.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.