Yusuf Mansur Janji Bayar Gaji Karyawan Paytren, Diberi Waktu 2 Pekan
Yusuf Mansur baru akan mulai mencicil gaji karyawan Paytren itu per April 2023 mendatang.
Yusuf Mansur baru akan mulai mencicil gaji karyawan Paytren itu per April 2023 mendatang.
Manajemen Paytren Yusuf Mansur belum menanggapi nominal uang yang harus dibayarkan sebagai kompensasi gaji serta pesangon harus dibayarkan kepada karyawan.
Kuasa hukum 14 karyawan yang menggugat, Zaini Mustofa, mengungkap sumber data dari angka Rp615 juta tersebut yang digugatkan kliennya itu kepada Yusuf Mansur.
Dana senilai Rp615 juta itu merupakan hak 14 karyawan Yusuf Mansur selama 20 bulan tidak digaji sejak awal 2020 silam.
Para karyawan yang menggugat menuntut hak mereka dan bukan meminta sedekah kepada Yusuf Mansur.
Gugatan mereka atas gaji yang tidak dibayarkan sejak 20 bulan lalu tak direspons oleh manajemen perusahaan milik dai kondang Ustaz Yusuf Mansur itu.
Zaini menambahkan, diabaikannya undangan bipartit tidak membuat perjuangan para karyawan Paytren kendur.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bipartit adalah sistem hubungan perburuhan yang melibatkan dua pihak, yaitu serikat buruh dan pengusaha.
Berdasarkan data yang diterima Solopos.com, undangan bipartit dijadwalkan pada Rabu (13/4/2022) pukul 13.00 WIB.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.