Didesak Pengusaha, Kemenhub Izinkan Angkutan Umum Penumpang Angkut Barang
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memperbolehkan angkutan umum penumpang darat memuat barang atau logistik jenis tertentu.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memperbolehkan angkutan umum penumpang darat memuat barang atau logistik jenis tertentu.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.