Siap-Siap, Kegiatan Usaha Bank Emas Tanpa Izin OJK Bisa Terancam Pidana
Lembaga jasa keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha bank bullion atau bank emas tanpa restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dikenai sanksi pidana.
Lembaga jasa keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha bank bullion atau bank emas tanpa restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dikenai sanksi pidana.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.